jump to navigation

Berikut Pasal Yang Menjerat Para Pelaku Balap Liar Akan Dipenjarakan 14/01/2016

Posted by ARIPITSTOP in BERITA.
trackback

BALAPAN LIAR (2)

Yang namanya balapan pasti memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi sudah ada tempatnya yaitu di sirkuit atau tempat2 yang sudah dipersiapkan, namun kalau balapan di jalan raya pastinya bukan tempat yang sebenarnya meskipun terjadi di malam hari ketika jalanan sudah sepi dari lalu lalang para pengguna jalan.

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan. Lebih dari itu, pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain.
  2. Pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 , akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
  3. Pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

Komentar Ahok selaku gubernur DKI :

“Makanya, saya pikir, (legalisasi balapan jalanan) ini yang terbaik dilakukan. Saya setuju saja,”

“Aku juga suka ngebut, ngebut di jalanan. Kalau ngebut di jalanan kan bahaya terpeleset masuk jurang. Kalau di jalan yang diresmikan nanti, jalanannya ada bantalan. Kalau terpeleset, mentok di bantal,”

“Daripada kebut-kebut terus jatuh dan kena besi, makanya kan lebih baik kamu dikasih karet, ada penahan, dan kamu juga mesti pakai helm,”

sumber : kompas

Komentar»

1. warungasep - 14/01/2016

waw

Sing Indo - 14/01/2016
2. motomazine - 14/01/2016
Munivmotoblog - 14/01/2016
3. Bonsai Biker - 14/01/2016

lanjutkan
.
.
.
.
.

jemur sek

Berikut ini rentetan kasus motor standar ditilang di cireobon, diikuti aksi nekat tertilang, dan tanggapan pabrikan

http://bonsaibiker.com/2016/01/14/netizen-rame-rame-membully-polisi-cirebon-rentetan-kasus-motor-standar-ditilang/

Munivmotoblog - 14/01/2016
4. goozir - 14/01/2016
5. civillianblogs - 14/01/2016

Setuju.. tetapi bikini sirkuit dulu dong..!
Fenomena Fansboy ternyata mendunia broo…!!!

6. orong-orong - 14/01/2016
7. fari.fairis - 14/01/2016

woh.. suka ngebut di jalanan juga dia..
barangkali mau ikut jadi peserta ntar.. 😀

8. ardiantoyugo - 14/01/2016

marai do wedi…

Mobil 4×4 diuji nanjak 47 derajat: http://wp.me/p1eQhG-1uK


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: