jump to navigation

Orang Bijak Wajib Bayar Pajak, Sudah Bulan Februari Nich Waktunya Bayar Pajak 17/02/2014

Posted by ARIPITSTOP in OTOMOTIF.
trackback

pajak (2)

Sejak tahun 2011 kang ari terdaftar sebagai wajib pajak, kantor pajak pun kasih saya kertu NPWP gratis lo… hayah…! setiap bulan februari sudah jadi kewajiban untuk bayar pajak, yang penting hasil pengumpulan pajak dari masyarakat tidak dikorupsi saja. Ayo bayar pajak…karena saya tidak tahu banyak tentang pajak yang mau tanya langsung meluncur saja ke www.pajak.go.id.

pajak (1)

Nggak bisa cerita banyak tentang pajak, yo wes lah tak ngisi formulir disek ngesuk meh tak setor nok kantor pajak ki…

Apa sih yang dimaksud dengan NPWP itu?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Selengkapnya baca http://www.pajak.go.id.

pajak (3)

Gimana cara buatnya? Ini nih cara mudahnya. untuk lebih baca disini kang bro…
1. Klik website nya: http://ereg.pajak.go.id/ereg/wp/Login.do
2. Buat account baru (bagi yang blum punya account), buat user Id & password.
3. Isi semua pertanyaan yang ada di form. Yang baru buat NPWP, jawab saja tidak, yg lain kosongkan.
4. Lalu submit form (online)
5. Setelah form terkirim, kita akan mendapatkan no. NPWP sementara
6. Silahkan print nomor NPWP sementara tersbut
7. Bawa dokumen & no NPWP sementara – yang sudah di print tersebut ke kantor pajak
8. Tukarkan dengan no NPWP asli/resmi

Komentar»

1. emir99 - 17/02/2014

Bijak brarti tuwek.. :mrgreen:

2. sodiqcho - 17/02/2014

Orang bejat korup pajak

aripitstop - 17/02/2014

Se7

3. ipanase - 17/02/2014

pajekan

4. ochimkediri - 17/02/2014

wokehh..

5. Kobayogas - 17/02/2014

Jadi inget belum bikin… 😖

6. Kobayogas - 17/02/2014
7. RiderAlit - 17/02/2014

Ribet pisan euy pajak teh… ampun

8. MasDab - 18/02/2014

Mungkin maksudnya kang Ari LAPOR SPT TAHUNAN, bukan bayar pajak. Sebagai karyawan, gaji kang Ari sudah di bayar pajaknya oleh pemberi kerja/perusahaan, jadi kewajiban karyawan untuk melaporkan penghasilannya dengan mengisi SPT Tahunan. Untuk karyawan dengan penghasilan dibawah 60 juta setahun mengisi formulir 1770 SS, jika karyawan penghasilannya diatas 60 juta setahun mengisi formulir 1770 S. CMIIW…


Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: